Dalam peraturan-undangan, khususnya pasal 6 UU No 40 tahun 1999 tentang pers disebutkan bahwa peranan pers nasional adalah sebagai berikut, kecuali
A. Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui
B. Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi
C. Mengembangkan pendapat umum
D. Memperjuangkan keadilan dan kebenaran
E. Mendorong terciptanya kebebasan
A. Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui
B. Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi
C. Mengembangkan pendapat umum
D. Memperjuangkan keadilan dan kebenaran
E. Mendorong terciptanya kebebasan
jawaban:
A.
Penjelasan:
intinya untuk memenuhi hak masyarakat
[answer.2.content]